Polisi di Sulsel yang Ditangkap Simpan Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi
Brigpol Andi Baso Amir, oknum polisi yang ditangkap akibat menyimpan narkoba jenis sabu di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sudah lama jadi target operasi polisi.
Pesta Narkoba Oknum Polisi
Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim
Rabu, 05 Juli 2023 – 09:05 WIB
Ilustrasi - oknum polisi terlibat narkoba di Jatim. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, MADIUN - Dua oknum p??olisi di Jawa Timur yang menyambi jadi pengedar narkoba dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Kedua terdakwa ialah Aiptu Parman Budi Santoso, warga Mejayan, Kabupaten Madiun yang bertugas di Polsek Saradan, Polres Madiun, dan Deddy Sukmawan, warga Taman, Sidoarjo, yang bertugas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
Mereka menjalani sidang tuntutan yang digelar secara hybrid di PN Madiun dan Lapas Madiun, Selasa (4/7).
"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," kata JPU Ardini saat membacakan tuntutan.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut kedua terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika.
Sebagai aparat penegak hukum, kedua oknum polisi itu seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut.
Pada sidang itu, Ketua Majelis Hakim Rachmawaty mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya dari Polda Jatim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
"Pembelaan dari penasihat hukum akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi karena yang kalian bawa adalah nama instansi Polri," kata Rachmawaty.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Personel Polrestabes Medan, Briptu S, yang tersandung kasus narkoba, dikabarkan meninggal dunia. Ternyata Briptu S meninggal karena mengidap penyakit diabetes hingga serangan jantung.
"Anggota yang meninggal itu (Briptu S) karena penyakitnya. Yang pertama dia mengidap diabetes, dia dalam tahanan, kemudian ada serangan jantung," kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dilansir detikSumut, Selasa (23/4/2024).
"Karena kita tahu diabetes itu ada penggumpalan darah dan sebagainya, dia meninggal," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses hukum terhadap perkara Briptu S pada dasarnya telah berlangsung konsisten sesuai dengan ketentuan hukum. Agung menegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba pasti diproses.
Agung enggan menjelaskan lebih detil apakah ada pelaku lain di kasus ini. Ia justru mengarahkan agar hal itu ditanyakan kepada Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi.
"Nanti akan disampaikan oleh Pak Dir. Oke, cukup ya," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Sederet Fakta soal Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba
[Gambas:Video 20detik]
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar memerintahkan Ditresnarkorba Polda Sulawesi Selatan menyelidiki pengakuan tersangka tindak pidana narkoba di Tana Toraja yang mengaku aksinya dilakukan karena mendapat perlindungan dari polisi.
"Saya sudah perintahkan dirresnakorba Polda Sulsel untuk menyelidiki informasi dimaksud," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Krisno, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengecek kebenarannya, sehingga mengetahui apakah pengakuan tersebut benar atau tidak. Jika informasi yang disampaikan tersangka pengedar narkoba itu benar, tambahnya, maka Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel wajib turun langsung untuk menindaklanjuti hal itu.
"Yang penting, cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," kata jenderal bintang satu itu.
Video berisi pengakuan tersangka tindak pidana narkoba itu, yang mengaku aksi kejahatannya ada campur tangan polisi, sempat tersebar di media sosial.
Pengakuan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (15/2).
Pengakuan tersangka muncul setelah Kepala BNNK Tana Toraja Dewi Tonglo selesai menjawab pertanyaan wartawan.
Tiba-tiba, salah satu dari empat tersangka meminta izin untuk berbicara dan mengaku berani berbuat tindak pidana tersebut karena dilindungi oleh petugas polisi di lapangan.
"Boleh saya sedikit bicara, Bu? Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Bu," kata salah satu tersangka dalam video tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465 Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66