Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri adalah aktivitas mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau pihak lain.
Sebelum beli saham BRIS pastikan kamu harus mengetahui tentang pengertian 1 lot terlebih dahulu. Di pasar modal Indonesia, 1 lot setara dengan 100 lembar saham.